Tugas Pokok :
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangli Menurut Peraturan Bupati Bangli Nomor 80Tahun 2021 tentang kedudukan, Sususan Organisasi , tugas fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah dan Rumah sakit Umam Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangli mempunya tugas :
1. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi wewenang daerah. 2. Sekretariat Badan memberikan pelayanan administratif di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah. 3. Kepala Sub bagian umum dan keuangan 4. Kepala bidang Idiologi, Wawasan Kebangsaan dan ketahanan ekonomi ,sosial budaya,Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kesbang Pol Daerah dibidang Idiologi,Wawasan Kebangsaan ,Bela Negara, Karakter bangsa,Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan sertaketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya pasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba serta Fasilitsi beragama dan penghayat Kepercayaan. 5. Kepala bidang Politik dalam Negeri dan Organisai kemasyarakatan bertugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kesbang Pol Daerah dibidang pendidikan politik , etika budaya politik, peninghkatan demokrasi, pasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum / pemilihan kepala daerah pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas , pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi, sengketa ormas dan pengawasan orang asing. 6. kepala bidang kewas padaan nasional dan penanganan konfik bertugas melaksanakan sebagian tugas kesatuan bangsa dan politik daerah di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen , pemantauan orang asing, tenaga kerja asing, dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara fasilitasi lembagaan bidang kewaspadaan serta penangganan konflik.
Fungsi :
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Ir. I Made Kirmanjaya