SOP Pencairan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Oleh : | 2023 | Dibaca : 2807 Pengunjung


SOP Pencairan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

  1. Surat Permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan yang ditujukan kepada Bupati Bangli Cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangli diterima melalui Subbag Umum dan Keuangan Badan Kesbang Pol untuk dicatat ke agenda surat masuk, lalu diajukan kepada Kaban Kesbang Pol untuk di disposisi.
  2. Memberikan disposisi dan selanjutnya sekretaris mendistribusikan sesuai disposisi dan arahan Kaban kepada Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatandan.
  3. Menerima berkas permohonan untuk ditelaah selanjutnya di disposisi kepada Analis Kebijakan  untuk diverifikasi.
  4. Meneliti dan memverifikasi persyaratan data dan kelengkapan administrasi permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 210/101/Polpum, Tanggal 08 Januari 2020.
  5. Setelah berkas lengkap Analis Kebijakan  melaporkan kepada Kabid, Kabid memerintahkan rapat Tim Verifikasi kepada Analis Kebijakan untuk membuat undangan rapat.
  6. Melaksanakan rapat dengan Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik.
  7. Membuat Surat Rekomendasi Pencairan Dana yang diajukan  kepada Bupati Cq. Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli.
  8. Setelah disetujui Bupati pencairan dilakukan oleh Badan Keuangan,  Pendatan dan Aset Daerah.

 


Unduh Lampiran


PRODUK HUKUM LAINNYA

LIHAT ARSIP PRODUK HUKUM LAINNYA

 

KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Ir. I Made Kirmanjaya